Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli Jaksa yang Dihadirkan Kubu Ahok

Jaksa penuntut umum menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Kabulkan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli Jaksa yang Dihadirkan Kubu Ahok
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Majelis Hakim akan memimpin persidangan lanjutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama untuk mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan.

Edward yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa.

"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Jaksa menilai komunikasi yang dilakukan Edward tidak etis.

"Penasihat hukum sejak pelimpahan perkara kami berikan semua berkas perkara, artinya penasihat hukum tahu ahli yang tercantum. Jadi kurang etis, kesannya jadi bajak-membajak," kata Jaksa Ali.

Penasihat hukum Ahok yang diberikan kesempatan hakim menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Maka, seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata perwakilan kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.

Selain Edward, penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua Pansel Babel Timur 2007 Juhri, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas