Jaksa Bantah Ragu Jerat Ahok Dengan Pasal Alternatif
Ali Mukartono ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah disebut ragu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ali Mukartono ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah disebut ragu.
Menurutnya penggunaan pasal alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156 KUHP dalam dakwaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bagian dari sisitem pembuatan dakwaan.
"Ada teorinya. Jadi bukan keraguan tidak pidana atau bukan. Tapi pilihan yang mana," kata Ali kepada wartawan usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ali mengakui saat sini belum dapat menentukan pasal yang mana yang akan digunakan dalam tuntutan nantinya.
Baca: Cerita Soal Ahok Ingatkan dan Tunggu Sopir Salat Jumat
Baca: Saksi Sarankan Ahli Gerak Tubuh Dihadirkan Dalam Sidang untuk Jelaskan Gesture Ahok
Baca: Ikut Joget, Pria Mabuk Diamankan Massa Pendukung Ahok
Penggunaan pasal untuk menjerat terdakwa akan disampaikan dalam tuntutan jaksa.
"Ya itu nanti tunggu tuntutan. Kan belum disimpulkan sekarang. Kesimpulannya nanti di tuntutan," katanya.
Setelah tuntuta, baru nanti terserah hakim keputusan bagaimana.
"Dia otonom dan independen untuk memutus," katanya.
Sebelumnya ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan, mengatakan penerapan pasal alternatif merupakan bentuk keraguan jaksa.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Dengan menggunakan pasal alternatif tersebut, Edward berpendapat jaksa meminta majelis hakim untuk memilih pasal untuk menjerat Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.