Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Putuskan Gugatan Pembatalan Pulau Hasil Reklamasi

Sebelumnya, hakim PTUN pada 2016 mengabulkan gugatan warga untuk membatalkan pembangunan pulau G.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.

Ketiga pulau mendapat izin yang sama dari Pemerintah Provinsi DKI dengan pelaksana reklamasi adalah badan usaha milik Pemda DKI Jakarta Propertindo. Semua izin reklamasi dikeluarkan sejak 2015.

Kemudian gugatan dilakukan oleh warga nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, hakim PTUN pada 2016 mengabulkan gugatan warga untuk membatalkan pembangunan pulau G.

Namun, di tingkat banding, hakim memenangkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembangunan Pulau G kembali diteruskan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas