Hakim Putuskan Gugatan Pembatalan Pulau Hasil Reklamasi
Sebelumnya, hakim PTUN pada 2016 mengabulkan gugatan warga untuk membatalkan pembangunan pulau G.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Ketiga pulau mendapat izin yang sama dari Pemerintah Provinsi DKI dengan pelaksana reklamasi adalah badan usaha milik Pemda DKI Jakarta Propertindo. Semua izin reklamasi dikeluarkan sejak 2015.
Kemudian gugatan dilakukan oleh warga nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, hakim PTUN pada 2016 mengabulkan gugatan warga untuk membatalkan pembangunan pulau G.
Namun, di tingkat banding, hakim memenangkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembangunan Pulau G kembali diteruskan.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.