Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Jakarta Bersih Laporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu

Kamis (16/3/2017), pukul 14.00 WIB Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Advokasi Jakarta Bersih Laporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu
Ist/Tribunnews.com
Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI). Dari kiri staf Bawaslu, yang berjabat tangan Maulana Malik (Penerima Laporan) dan Ilham Umri Lubis (Pelapor), Guntur (TAJI/batik paling belakang), Pramuji (saksi/ baju kuning) Yan Warinson (TAJI/Batik) dan Ayub (Saksi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (16/3/2017), pukul 14.00 WIB Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan calon wakil gubernur Jakarta pasangan calon nomor urut tiga Sandiaga Uno ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga melakukan kampanye di dalam masjid yakni Masjid Fatahilah Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta 9 Maret 2017 lalu.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com Bertandang ke Tanah Abang, Sandiaga Uno Perkenalkan Program Santripreneur

Di dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Sandiaga Uno diduga telah melakukan kampanye di tempat ibadah dalam hal ini masjid padahal itu dilarang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 69 butir (i) bahwa dalam kampanye dilarang Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Jika hal itu dilanggar ada sanksi administrasi dan pidana yang akan menjerat pelakunya," demikian keterangan pers TAJI yang diterima Tribunnews.com.

Dalam kesempatan itu juga Sandiaga Uno diduga melakukan kampanye dalam bentuk sosialisasi program santripreneur sebagai bagian dari program OK OCE.

Dijelaskan bahwa program santripreneurship itu akan diwujudkan salah satunya dalam bentuk pelatihan, pendampingan dan bantuan dana usaha sampai Rp 300 juta.

Program yang tidak ada dalam visi dan misi yang didaftarkan pasangan calon ini ke KPU DKI sehingga disebut melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Pasal 73 ayat (1): Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Jika ini dilanggar ada sanksi administrasi dan pidana yang akan menjerat pelakunya.

Berdasarkan itu maka Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) mendampingi masyarakat yang ingin agar aturan yang ada ditegakkan karena merupakan rambu-rambu Pilkada.

Ketika rambu-rambu Pilkada dilanggar oleh salah satu paslon yang ada maka apa jadinya negara ini jika untuk memenangkan dan atau menarik simpati masyarakat para paslon menghalalkan segala cara.

"Hari ini kami meminta Bawaslu DKI Jakarta bertindak tegas sesuai peraturan agar memeriksa dan memutuskan laporan ini dengan jujur, transparan dan berdampak positif terhadap pendidikan politik pada masyarakat Jakarta bila ternyata Sandiaga Uno terbukti melakukan pelanggaran UU Pilkada," demikian TAJI melaporkan.

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI)  yakni M Aidil Fitra, Surya Chandra, Raden Catur Wibowo, Guntur Daso, Yan Warinson, Samuel Parasian Sinambela, Halomoan Sianturi, Solo Simanjuntak,  Partahi Sidabutar, Dorma Sinaga, Eddie B Siagian, Jimmy A Damanik, Jaka Marhaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas