Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Empat Penjual Airsoft Gun Ilegal

Polisi menggeledah rumah seorang dari empat pelaku penjualan airsoft gun atau senapan angin impor ilegal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ciduk Empat Penjual Airsoft Gun Ilegal
Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menggeledah rumah seorang dari empat pelaku penjualan airsoft gun atau senapan angin impor ilegal.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Raya Wisma Cakra, Limo, Depok, Jumat (17/3/2017) dini hari.

Dari sana, petugas menyita senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 caliber 5,5 mm, ilegal atau tidak memiliki surat izin.

Kapolsek Limo Kompol Imran Gultom menuturkan yang digeledah petugas Jumat dini hari itu bukanlah gudang senapan angin, tetapi rumah seorang pelaku.

Sebab, di sana pelaku menyimpan senjata angin atau airsoft gun impor ilegal yang tak memiliki surat izin lengkap.

"Jadi bukan gudang, tetapi rumah salah satu pelaku penjual senapan angin impor ilegal. Di sana pelaku masih menyimpan sebuah airsoft gun ilegal," kata Imran.

Baca: Dua Anggota TNI di Jakarta Timur Diduga Terlibat Penjualan Senjata Api Ilegal

Berita Rekomendasi

Baca: Dua Wanita Cantik Asal Tiongkok Ini Tak Kapok Kembali ke Indonesia Padahal Sudah Pernah Dideportasi

Baca: Seorang Pria Asal Karawang Dihajar Warga Saat Mendorong Motor Curian

Selain itu, kata Imran, di rumah itu petugas juga mendapati sejumlah bagian atau sparepart airsoft gun ilegal yang masih terpisah-pisah.

Menurut Imran, penggeledahan rumah itu dilakukan petugas Kepolisian Resort Jakara Barat.

Karena kasus merupakan pengembangan dari penangkapan 4 pelaku penjual airsoftgun ilegal di Joglo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Kasusnya ditangani Polres Jakarta Barat. Kami hanya mendampingi saja saat penggeledahan," kata Imran.

Ia mengatakan dari informsi yang didapatnya, selain menjual secara langsung, para pelaku juga menjual airsoft gun secara online melalui media sosial.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memperjual belikan senjata tanpa surat-surat dengan ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas