Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Tiga Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun

Tiga dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng telah divonis. Terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi divonis 20 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Tiga dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng telah divonis. Terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Ahmad Suryono dijerat 10 tahun hukuman penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa seumur hidup.

Empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan mantan pengikut padepokan Dimas Kanjeng dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim.

Vonis ini membuat tim jaksa penuntut umum langsung melayangkan banding. Alasannya, vonis kepada para terdakwa terlalu ringan. Karena mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas