Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Anies-Sandi Duga Ada Tekanan ke Polisi untuk Panggil Sandiaga Uno

Alangkah bijaknya menurut Yupen, pihak kepolisian menunda pemanggilan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Anies-Sandi Duga Ada Tekanan ke Polisi untuk Panggil Sandiaga Uno
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sandiaga Uno usai melakukan salat jumat di Masjid Jamk Al Istianah, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menduga adanya tekanan kepada pihak kepolisian untuk memanggil Sandiaga sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polres Metro Tanah Abang.

Pasalnya menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi , pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk menangguhkan pemanggilan kasus empat tahun silam tersebut hingga pilkada DKI usai.

"Pada pemanggilan pertama kami meminta penangguhan harapannya disetujui. Tapi tanggal 15 maret kemarin datang lagi surat panggilan kedua," kata Yupen di Posko Pemenangan anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Baca: Kasus Sandiaga Uno yang 4 Tahun Lalu Itu Tiba-tiba Dimunculkan Polisi, Kenapa?

Alangkah bijaknya menurut Yupen, pihak kepolisian menunda pemanggilan tersebut.

Apalagi status Sandi sebagai peserta Pilkada DKI.

Namun pihak kepolisian mengabaikannya sehingga bisa membuat resistensi.

Berita Rekomendasi

"Terlepas dari itu semua, kami menduga ada tekanan kuat kepada Polsek Tanah Abang memeriksa kasus ini sekalipun bang Sandi-nya saksi biasa," pungkasnya.

Yupen mengatakan kasus yang menyeret Sandi tersebut adalah kasus lama.

Pelaporan kasus tersebut terjadi pada November 2013 silam.

Pelapor kasus itu atas nama Dini Indrawati Septiani.

‎" Sekarang sudah 2017 sudah 3 tahun sekian bulan. Artinya sudah cukup lama," lanjutnya.

Yupen mengatakan dalam kasus tersebut sandi bukan pihak yang dilaporkan.

Sandi dipanggil hanya sebagai saksi. Adapun, pihak terlapor dalam kasus itu adalah Eli.

"Kasusnya terkait pasal 310 tentang pencemaran nama baik antara pelapor dan yang dilaporkan. Yang dilaporkan ini saudari Eli. Bukan bang Sandi. Bang Sandi hanya saksi biasa bukan orang yang dilaporkan," pungkas Yupen.

Kasus Sandi tersebut mendadak ramai setelah surat pemanggialnnya beredar di media.

Sandi tiba-tiba dipanggil saat tahapan Pil‎kada DKI putaran dua baru saja dimulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas