Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Putusan PTUN Soal Izin Reklamasi, Sumarsono: Menang atau Kalah Nomor Dua

Dirinya berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banding Putusan PTUN Soal Izin Reklamasi, Sumarsono: Menang atau Kalah Nomor Dua
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meyakini bahwa Pemprov DKI menjalani komitmen dan peraturan yang jelas soal izin reklamasi Pulau I, F dan K.

Untuk itu pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan atas izin tersebut.

Dirinya berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding.

Sumarsono juga memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum

"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan. Pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2017).

Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah.

Berita Rekomendasi

"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas