Reklamasi Dijalankan, Fadli Zon: Pemerintah Berpihak Pada Pengembang
Dalam sidang Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) proses pembangunan reklamasi teluk Jakarta ditolak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) proses pembangunan reklamasi teluk Jakarta ditolak. Hal itu diputuskan karena dianggap merugikan masyarakat banyak.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai sebaiknya pemerintah sudah harus menghentikan proyek pembangunan reklamasi. Jika tidak, Fadli berpendapat pemerintah hanya membela kepentingan pengembang.
"Kalau pemertintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang," ujar Fadli dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Menurut Fadli tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk tunduk terhadap keputusan PTUN. Karena hal tersebut merupakan amanat dari keputusan hukum.
"Ya pokoknya keputusan PTUN harus dihargai karena negara ini adalah negara hukum," ungkap Fadli
Politisi Gerindra menambahkan sejak awal pemerintah sudah melanggar berbagai aturan. Mulai dari Amdal sampai tujuan pembangunan reklamasi menurut Fadli Zon pemerintah tidak mengikuti regulasi yang ada.
"Dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah seperti amdal, peruntukannya dan regulasi-regulasi lain termasuk stake holder, dalam hal ini nelayan," papar Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.