Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Islam Menjustifikasi Sebelum Tabayun Tak Dibenarkan

Ahmad menjelaskan, untuk mengetahui perkataan seseorang telah menodai agama atau tidak harus dilihat dari niatnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam Islam Menjustifikasi Sebelum Tabayun Tak Dibenarkan
Warta Kota/Gopis Simatupang
Kiai Ahmad Ishomuddin (berbatik merah) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (21/3/2017) ini, menilai tindakan yang dianggap menodai agama adalah ketika seseorang menginjak-injak Al Quran.

Ahmad mengemukakan hal itu dalam sidang ke-15 kasus dugaan penodaan agama itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

"Para ahli fiqih menerangkan, menginjak-injak Al Quran seperti keset dan melemparkannya itu menodai agama," ujar Ahmad yang dihadirkan pihak pengacara Ahok dalam persidangan itu.

Ahmad menjelaskan, untuk mengetahui perkataan seseorang telah menodai agama atau tidak harus dilihat dari niatnya.

Niat tersebut bisa diketahui dengan melakukan tabayun.

"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," kata dia.

Selain dengan cara tabayun, kata Ahmad, untuk melihat niat seseorang bisa diketahui dari kehidupan sehari-harinya.

Berita Rekomendasi

"(Untuk melihat niat) bisa dilihat dari kesehariannya atau melihat kekiniannya, hal itu untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," kata Ahmad.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato saat kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas