Hakim Berikan Kesempatan Kubu Ahok Hadirkan Saksi Dua Kali Sidang
Menanggapi hal itu, penasihat hukum tetap meminta agar saksi-saksi yang dimiliki ini dapat dihadirkan pada empat kali persidangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan memberikan dua kali persidangan lagi untuk menghadirkan saksi meringankan.
Awalnya pihak kuasa hukum Ahok keberatan, lantaran jumlah ahli dan saksi tambahan masih ada sekira 18 orang, meliputi tiga ahli yang tercantum dalam berkas dan 15 saksi tambahan.
Menjawab keberatan kuasa hukum Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pihaknya akan menggelar sidang dua kali sepekan meski nantinya sidang berjalan hingga larut malam.
"Kami sediakan dua kali sidang lagi. Tapi sidang sampai jam 12 malam," kata hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Menanggapi hal itu, penasihat hukum tetap meminta agar saksi-saksi yang dimiliki ini dapat dihadirkan pada empat kali persidangan.
"Kalau saudara minta empat kali kami iya kan. Tapi sidang seminggu dua kali, kita maraton," kata hakim Dwiarso.
Hakim Dwiarso menyatakan, perkara yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu harus diputus sebelum bulan puasa Ramadhan atau akhir Mei 2017. Sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) persidangan tak boleh lebih dari lima bulan.
"Dan kita sudah susun kalender, kalau bisa sebelum puasa kita sudah putus. Bulan puasa kan sekitar akhir Mei," katanya.
Tim penasihat hukum Ahok lalu diberikan kalender persidangan yang telah disusun majelis hakim, agar mereka bisa menentukan siapa-siapa saja ahli mereka yang akan dihadirkan nantinya.
"Kita ini pinjam gedungnya orang, kita gak bisa menggangu terlalu lama, kita juga sudah banyak keluhan, baik masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan, juga pegawai disini. Kalau saudara minta seminggu 2 kali tidak apa," kata hakim Dwiarso.