Harus Vonis Sebelum Bulan Puasa, Hakim Minta Sidang Ahok Digelar Seminggu Dua Kali
Perdebatan pun terjadi setelah tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menambah waktu persidangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berharap persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bisa berjalan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar sidang tidak lebih dari 5 bulan.
Saat membuka sidang ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto baru mengetahui masih ada sekitar 18 saksi yang akan diajukan tim pengacara terdakwa.
Perdebatan pun terjadi setelah tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menambah waktu persidangan. Alasannya, terdakwa masih memiliki saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyatakan, persidangan tidak bisa lagi ditambah waktunya. Karena sudah ada kesepakatan bahwa perkara itu harus putus sebelum memasuki bulan suci Ramadan atau lima bulan saja.
"Sebelum puasa sudah putus, diusahakan tidak melewati lima bulan. Itu yang sudah dimusyawarahkan majelis," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan, Selasa (21/3/2017).
Menurut majelis hakim, banyak pertimbangan yang mengharuskan majelis untuk segera memutuskan perkara tersebut sebelum bulan puasa. Salah satu terkait sewa gedung persidangan dan kondisi arus lalu lintas yang kerap macet setiap kali sidang digelar.
Perdebatan itu akhirnya mereda setelah penasihat hukum Ahok menyatakan mengikuti semua keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kita bersidang maraton, 2 kali per minggu. Soalnya kita dibatasi SEMA sidang tidak boleh dari lima bulan, sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus. Kita juga kan gedung ini gedung orang, dan kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," kata hakim Dwiarso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.