Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Putaran Dua Sebanyak 7,2 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk putaran dua sebanyak 7.264.749 pemilih.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk putaran dua sebanyak 7.264.749 pemilih.
Angka tersebut naik 156.160 pemilih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama yakni 7.108.589 pemilih.
"Jumlah daftar pemilih sementara keseluruhan sebanyak 7.264.749," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik dalam rapat pleno di Oasis Amir Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2017)
Selain penambahan jumlah DPS, KPU DKI Jakarta juga menjelaskan adanya penambahan TPS sebanyak 9 lokasi dibanding putaran pertama.
Baca: Anies: Ada Pihak yang Waktunya Longgar Untuk Buat Hoax
Jumlah TPS sesuai DPS yang ditetapkan pada putaran kedua sebanyak 13.032, bertambah 9 TPS dibandingkan putaran pertama, yakni 13.023 TPS.
Di Jakarta Pusat, jumlah DPS yakni 765.122 dengan TPS sebanyak 1.239.
Kemudian, jumlah DPS di Jakarta Utara sebanyak 1.124.432 dengan TPS 2.150.
Sementara di Jakarta Barat, ada 1.686.633 DPS dan 2.936 TPS yang ditetapkan.
Serta di Jakarta Selatan, DPS yang ditetapkan sebanyak 1.627.583 dengan jumlah TPS 2.974.
Kemudian, DPS di Jakarta Timur sebanyak 2.043.221 dengan 3.694 TPS.
Terakhir, jumlah DPS di Kepulauan Seribu sebanyak 17.758 dengan jumlah TPS 39.