Pemerintah Akan Tertibkan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, Termasuk Berbasis Online
Penertiban tersebut berupa kelengkapan surat-surat kendaraan umum. Misalnya uji KIR, SIM, STNK, dan surat-surat lainnya.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramdhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menertibkan kendaraan umum tidak dalam trayek, khususnya yang berbasis online sesuai hasil Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai mengikuti rapat dengan Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Informatika di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut berupa kelengkapan surat-surat kendaraan umum. Misalnya, uji KIR, SIM, STNK, dan surat-surat lainnya.
"Kita tetap akan memberlakukan ini pada satu April nanti. Tetapi karena pasal-pasal tersebut (Permenhub 32 Tahun 2016), katakan mengenai kir, SIM, STNK itu membutuhkan suatu waktu. Maka, kita berikan waktu untuk masyarakat menyesuaikan," kata Budi.
Dengan diberlakukannya Permenhub tersebut, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap konflik antara taksi online dengan taksi konvensional tidak terjadi lagi.
Sebagaimana diberitakan, sempat terjadi konflik antara transportasi online dan taksi konvensional di beberapa wilayah di antaranya Tangerang, Bandung, dan Bogor.
Konflik tersebut disebabkan karena pihak taksi konvensional menganggap transportasi online telah menggerus pendapatan mereka secara tidak adil.(*)