PWI Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum Wartawan dan Karyawan Suara Karya
PWI DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum penyelesaian masalah hubungan industrial antara karyawan/wartawan Harian Umum Suara Karya dengan pihak m
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PWI DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum penyelesaian masalah hubungan industrial antara karyawan/wartawan Harian Umum Suara Karya dengan pihak manajemen, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengurus PWI DKI Jakarta, Jumat (24/3/2017), menerima tim yang mewakili karyawan/wartawan Harian Umum Suara Karya.
Kehadiran sejumlah karyawan/wartawan Suara Karya yang dipimpin Wapemred Atal S Depari itu, dimaksudkan untuk minta bantuan hukum terkait penyelesaian hubungan industrial dengan pihak perusahaan.
Mereka diterima pengurus PWI Jaya yang diwakili Sekretaris Sayid Iskandarsyah, Sekretaris I Kesit B, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Arman Suparman.
Atal menuturkan Harian Umum Suara Karya sejak 1 November 2016 berhenti cetak dan hingga hari ini belum terbit lagi. Sedangkan nasib karyawan/wartawan Suara Karya hingga kini terabaikan.
"Kami minta bantuan hukum ke PWI Jaya dan berharap memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam hubungan kerja industrial," ujar Atal.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Arman Suparman berjanji akan membantu penyelesaian dari aspek hukum ihwal hubungan kerja antara karyawan/wartawan Suara Karya dan pihak manajemen/pengelola.
Arman menuturkan, pihaknya berkewajiban memberikan advokasi bantuan hukum bagi semua anggotanya yang sedang menghadapi persoalan hukum. Hal itu merupakan amanat konstitusional organisasi.
PWI DKI pun mendelegasikan penanganan masalah itu kepada Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) untuk menyelesaikan perkaranya dengan tetap mengacu kepada perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kami akan memberikan advokasi bantuan hukum kepada teman-teman wartawan/karyawan yang telah datang ke PWI Jaya semaksimal mungkin dengan melakukan segala upaya yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan sampai didapatkan kepastian hukum terkait status pekerjaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban membayar hak-hak karyawan yang selama ini belum dibayarkan," ungkap Arman Suparman.
Berhentinya koran milik Partai Golkar itu beroperasi melahirkan pernyataan keprihatinan dari sejumlah mantan wartawan dan karyawannya.
Dalam reuni mantan wartawan dan karyawan Suara Karya, yang digelar di eks kantor koran itu di Gedung AKA, Kebayoran Baru, Jakarta, belum lama ini, dibicarakan nasib koran yang “dibidani” sejumlah tokoh Golkar pada tahun 1971. Peserta reuni yang berjumlah puluhan orang akhirnya melahirkan pernyataan keprihatinan yang ditandangani seluruh peserta.
Para mantan wartawan dan karyawan berharap pengelola atau Partai Golkar sebagai pemegang saham terbesar memerhatikan nasib wartawan dan karyawan.