Kadishub DKI Jakarta Imbau Taksi Online Jangan Ikut-ikutan Ngetem
Dishub DKI Jakarta tak segan-segan melakukan tindakan terhadap pengemudi taksi online yang melanggar aturan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yandi menegaskan semua angkutan umum, terutama yang berbasis online jangan suka berkumpul alias ngetem di jalan, yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Namanya online enggak usah lagi ngetem-ngetem," ucap Andri di Balaikota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Menurut Andri, taksi online tidak perlu ikut-ikutan menunggu penumpang di jalanan, sama halnya seperti angkutan umum konvensional.
Melalui sosialisasi, Andri ingin agar semua pengemudi taksi online bisa memahami aturan yang berlaku.
Andri menuturkan cara perlakuan Dishub DKI Jakarta kepada taksi online dan konvensional sama. Karena aturan main kata Andri sudah ditetapkan dalam UU dan tata tertib berlalu lintas.
"Jadi sebenarnya sama," tegas Andri.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dari data Dishub DKI pelanggaran yang dilakukan angkutan umum non trayek berbasis online mencapai 10.600 dalam waktu tiga bulan. Sedangkan total transaksi denda taksi online tersebut mencapa Rp 2.076 miliar.
"Taksi online banyak di derek, kita kumpulkan hasilnya Rp 2.076 miliar," ujar Andri.(*)