Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu DKI Nilai Veronica Tan Tidak Berkampanye

Ia mengatakan tidak ada pernyataan dari Veronica yang mengarah pada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu DKI Nilai Veronica Tan Tidak Berkampanye
YOUTUBE/PEMPROV DKI
Veronica Tan istri Gubernur DKI Jakarta saat berpidato dalam acara Halal Bihalal PKK DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menilai Veronica Tan, istri cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) lalu.

"Tidak terbukti ada pelanggaran di situ. Bu Veronica itu enggak ada kampanye, hanya hadir saja," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti saat dihubungi, Senin (27/3/2017).

Ia mengatakan tidak ada pernyataan dari Veronica yang mengarah pada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Belum ada pernyataan-pernyataan dia yang membuktikan bahwa dia itu berkampanye. Dan kita kan tidak mendapatkan rekaman dia secara utuh apa yang disampaikan di situ. Tapi dari hasil klarifikasi, belum terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017).

"Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu, kemudian diterima salah satu kader Posyandu," ujar Sahrozi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas