Bawaslu DKI Nilai Veronica Tan Tidak Berkampanye
Ia mengatakan tidak ada pernyataan dari Veronica yang mengarah pada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bawaslu DKI Nilai Veronica Tan Tidak Berkampanye](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/veronica-tan-istri-ahok-01_20160712_185525.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menilai Veronica Tan, istri cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) lalu.
"Tidak terbukti ada pelanggaran di situ. Bu Veronica itu enggak ada kampanye, hanya hadir saja," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ia mengatakan tidak ada pernyataan dari Veronica yang mengarah pada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Belum ada pernyataan-pernyataan dia yang membuktikan bahwa dia itu berkampanye. Dan kita kan tidak mendapatkan rekaman dia secara utuh apa yang disampaikan di situ. Tapi dari hasil klarifikasi, belum terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017).
"Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu, kemudian diterima salah satu kader Posyandu," ujar Sahrozi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.