Hasil Rekonstruksi, Ridho Ditangkap Saat Akan Masuk Lift Hotel
Awalnya, Ridho turun dari mobilnya, lalu melangkah ke lobby Hotel Ibis, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang penangkapan Ridho Rhoma (RR) dalam kasus narkoba, Senin (27/3/2017).
Rekonstruksi tersebut terdiri dari 13 adegan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan.
"Semuanya disetujui oleh RR dan saksi-saksi, sehingga proses itu berjalan dengan baik dan selesai," kata Adex ketika dihubungi, Senin.
Dalam rekonstruksi tersebut, Ridho dan para saksi memeragakan detik-detik penangkapan pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Awalnya, Ridho turun dari mobilnya, lalu melangkah ke lobby Hotel Ibis, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ketika baru akan naik ke atas menggunakan lift, Ridho dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ridho kemudian diminta menunjukkan di mana ia menyimpan narkoba.
Polisi mendapati sabu seberat 0,76 gram di paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap jenis bong.
"Sabu seberat 0,76 gram hasilnya positif," ujar Adex.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas Ridho.
Adex mengatakan kasus ini tetap diproses meski pihaknya sudah menerima permohonan rehabilitasi dari Ridho.
"Permohonan rehab sudah kami terima suratnya. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Adex.(Nibras Nada Nailufar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.