Otto Hasibuan Minta Jessica Kumala Wongso Dibebaskan
Otto Hasibuan mempertanyakan, tidak adanya perpanjangan masa penahanan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, mempermasalahkan tidak adanya perpanjangan penahanan terhadap kliennya secara resmi
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan, tidak adanya perpanjangan masa penahanan.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Otto, saat dikonfirmasi Senin (27/3/2017).
Otto meminta, Jessica segera dibebaskan. Otto berpandangan, penahanan terhadap kliennya tidak sah lantaran tak adanya perpanjangan penahanan itu.
Pihaknya mengaku belum menerima kabar soal perpanjangan penahanan kliennya itu.
"Sekarang pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu mau minta dibebaskan," uja Otto.
Otto mengatakan, perpanjangan penahanan kliennya hanya sampai dengan tanggal (26/3/2017), berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Tapi, hingga Senin (27/3/2017), mereka mengaku belum mendapatkan tentang perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Kan putusan ini belum inkrah, maka harus ada perpanjangan penahanan," katanya lagi.
Sebelumnya, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui cara banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas.
Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.
Majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya.
Dalam putusan pada sidang Kamis (27/10/2017), hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).