Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu
Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.
Editor: Hendra Gunawan
Sedangkan sejumlah pengemudi ojek online di Depok mengaku belum tahu mengenai teknis penerapan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membatasi tempat dan titik operasi mereka untuk mengambil penumpang.
Andi, salah seorang pengojek online di Depok menyebutkan cukup sulit bagi pihaknya jika tidak boleh mengambil penumpang di jalur trayek angkutan kota, seperti yang disebutkan dalam perwal itu.
"Kalau ada pelanggan yang rumahnya di pinggir jalan di jalur trayek angkot dan meminta order kita, apa harus kita tolak dan gak boleh kita ambil penumpang itu?. Jadi belum jelas juga aturan teknisnya," kata Andi, Selasa (28/3/2017).
Selain itu ia menanyakan, jika ia mengambil penumpang dari sejumlah pusat perbelanjaan yang meminta order kepadanya, apakah hal itu tidak boleh meraka ambil atau seperti apa, Andi mengaku belum tahu pasti.
"Kalau semua itu gak boleh diambil, dan kita ditindak, terus kita bakalan sepi penumpang dong. Ini justru memojokkan kita," kata Hendi.
Yatno, pengojek online lainnya meminta dan berharap Pemkot Depok mensosialisasikan Perwal itu serta aturan teknisnya sebelum menindak pengojek online yang dianggap melanggar.
"Dari beberapa poin larangan untuk kami, yang sudah jelas barulah poin larangan memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan. Selain itu semuanya masih rancu," kata Yatno.
Karenanya ia juga berharap aturan larangan secara teknis disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan dengan penindakan. "Kalau kami gak tahu yang mana larangan dan ditindak, ini kan sama saja sewenang-wenang. Jadi harus dikasih tahu dulu sama kita secara jelas," katanya.
Seperti diketahui aksi unjuk rasa sekaligus mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Rabu (29/3/2017) besok, untuk memprotes penerapan transportasi online terutama ojek online di Depok, dipastikan batal dilakukan.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot)Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang resmi diterima Organda Depok, serta forum komunikasi angkotan kota Depok, Senin (27/3/2017).
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono mengatakan, dengan dikeluarkannya Perwal tersebut, sedikit banyak membuat para sopir angkot lega.
Sehingga mereka memutuskan membatalkan rencana aksi unjuk rasa dan mogok operasi Rabu besok.
Menuru Maryono sejumlah poin dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membuat para sopir angkot sedikit lega adalah mengenai poin larangan ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan.
Kemudian, larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal. Lalu, larangan ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.