Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop dan Handphone
Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian handphone dan laptop, Djoni Poniman (60) ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Swasembada Barat XVII nomor 62, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (25/3/2017) malam.
Pria paruh baya ini diketahui mencuri kedua barang milik korban bernama Hadriyanah (47) yang diletakkan di dalam kamarnya.
"Korban meletakkan HP dan laptop di kamar. Lalu saat kembali, melihat (barang) sudah tidak ada. Korban keluar kamar langsung bertanya pada saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Senin (27/3/2017).
Mengetahui barangnya sudah raib, korban langsung menghubungi anggota Opsnal Jatanras dan langsung dilakukan pencarian pelaku oleh petugas kepolisian.
Tak memakan waktu yang lama, pelaku ditangkap di Jalan Anggrek RW12, Rawabadak Utara, Koja.
"Pelaku beserta barang bukti berupa HP dan laptop diamankan. Kemudian dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Jakarta Utara," kata Sungkono.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.