Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop dan Handphone

Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop dan Handphone
culturalcivilian
Ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian handphone dan laptop, Djoni Poniman (60) ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Swasembada Barat XVII nomor 62, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (25/3/2017) malam.

Pria paruh baya ini diketahui mencuri kedua barang milik korban bernama Hadriyanah (47) yang diletakkan di dalam kamarnya.

"Korban meletakkan HP dan laptop di kamar. Lalu saat kembali, melihat (barang) sudah tidak ada. Korban keluar kamar langsung bertanya pada saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Senin (27/3/2017).

Mengetahui barangnya sudah raib, korban langsung menghubungi anggota Opsnal Jatanras dan langsung dilakukan pencarian pelaku oleh petugas kepolisian.

Tak memakan waktu yang lama, pelaku ditangkap di Jalan Anggrek RW12, Rawabadak Utara, Koja.

"Pelaku beserta barang bukti berupa HP dan laptop diamankan. Kemudian dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Jakarta Utara," kata Sungkono.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas