Kasus Spanduk Provokatif Berbau SARA, Polisi Periksa 3 Saksi
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua karena pada pemanggilan pertama mereka tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melanjutkan pemeriksaan kasus spanduk berisi larangan mensalatkan jenazah.
Senin (27/3/2017), polisi memeriksa tiga pengurus masjid sebagai saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah pengurus Masjid Al-Ijtihad di Tomang Utara, Jakarta Barat.
Mereka dimintai keterangan di Mapolsek Tanjung Duren karena di masjid tersebut ditemukan spanduk yang dinilai provokatif.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua karena pada pemanggilan pertama mereka tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain.
Selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi