Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biar Lolos X-Ray, 6 Kg Sabu Itu Ditaruh di Selangkangan

Ada 7 orang tersangka yang diringkus polisi di Terminal 1 C Domestik, Bandara Soetta pada akhir bulan lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biar Lolos X-Ray, 6 Kg Sabu Itu Ditaruh di Selangkangan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Para pelaku yang diamankan di antaranya RR (25), TS (35), AB (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita yakni FB (26). Mereka berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil meringkus jaringan narkotika.

Ada 7 orang tersangka yang diringkus polisi di Terminal 1 C Domestik, Bandara Soetta pada akhir bulan lalu.

Mereka berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyelundupkan sabu di selangkangannya," ujar Kasubag Humas Polres Bandara Soetta, Ipda Prayogo saat berbincang santai dengan Warta Kota di ruang kerjanya pada Rabu (29/3/2017).

Menurut Prayogo, modus ini teramat bahaya. Lantaran sulit terdeteksi dengan alat x-ray.

"Sangat bahaya dan rentan lolos cara seperti ini. Tidak terdeteksi dan sempat lewat begitu saja," ucapnya.

Sabu itu dibungkus rapi dengan plastik warna putih. Kemudian dibalut dengan lakban.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku sengaja tidak menggunakan baju yang terdapat logam, sehingga tidak berbunyi di alat Security Check Point," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Risnanto.

Mereka diketahui membawa barang laknat tersebut ketika seorang penumpang kehilangan telepon selulernya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan CCTV.

"Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa handphone tersebut ada pada salah satu tersangka," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Avsec mendapati tiga orang penumpang Citilink tujuan Jakarta - Batam membawa sabu. Lalu 4 rekan lainnya mencoba melarikan diri.

"Kami melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Berhasil menangkap 7 tersangka dengan barang bukti 6 kg sabu," tutur Risnanto.

Menurut Risnanto para pelaku merupakan kurir narkoba. Mereka mendapatkan bayaran Rp. 15 juta sekali pengiriman.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," paparnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas