Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Mantan Wakil Ketua PT DKI, Saksi Ahli akan Jelaskan UU Penodaan Agama

Hatta bakal memberikan kesaksian tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadirkan Mantan Wakil Ketua PT DKI, Saksi Ahli akan Jelaskan UU Penodaan Agama
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Trimoelja D Soerjadi, ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang hari ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta.

Hatta bakal memberikan kesaksian terkait Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Karena dalam aturan yang dikeluarkan Presiden Pertama Soekarno itu menjelaskan terdakwa seharusnya tidak perlu diadili.

Tri mengungkapkan, pada pasal 2 PNPS 1965 tersebut menjelaskan, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (penistaan atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Baca: Dua Bule Asal Australia Ditolak Masuk Bali, Diduga Pelaku Paedofilia

"Iya betul (Ahok seharusnya hanya mendapatkan teguran), nanti akan diterangkan oleh Ahli Pak Hatta," kata Tri kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, PNPS tahun 1965 ini merupakan cikal bakal adanya Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus penistaan atau penodaan agama.

Sampai saat ini aturan tersebut belum pernah dicabut ataupun direvisi, sehingga ini bisa menjadi acuan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sedangkan dalam persidangan kali ini akan ada tujuh ahli yang diajukan tim penasihat hukum Ahok untuk menyampaikan keterangan meringankan.

Dua saksi ahli di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli, dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta, dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas