Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sepakat Pemeriksaan Satu Saksi Cukup 1,5 Jam

Hal itu dirasa perlu agar semua ahli mereka bisa memberikan keterangannya di muka persidangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sepakat Pemeriksaan Satu Saksi Cukup 1,5 Jam
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima masukan tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang meminta pemeriksaan saksi dalam sidang ke-16 hari ini, dibatasi 1,5 jam saja.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum, usai Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo bersaksi.

Hal itu dirasa perlu agar semua ahli mereka bisa memberikan keterangannya di muka persidangan.

Apalagi majelis hakim membatasi waktu sidang hari ini.

"Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesaikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," kata salah satu penasihat hukum Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (29/3/2017).

Atas permintaan tim penasihat hukum Ahok, Jaksa Penuntut Umum pun bereaksi.

Menurut mereka, persidangan bertujuan guna mencari kebenaran materil, maka kata dia, usulan tim penasihat hukum Ahok dirasa tak tepat, karena hal semacam itu tidak bisa ditarget waktu.

BERITA TERKAIT

"Persidangan ini mencari kebenaran materil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ketua JPU, Ali Mukartono.

Tapi, ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto setuju dengan usulan tim penasihat hukum Ahok itu.

Namun demikian, Dwiarso berkata, apabila ada ahli yang keterangannya perlu didalami, maka ia meminta hal itu agar tetap dilanjutkan.

"Kami prinsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar menjelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernihan," kata Hakim Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas