Bantal Itu Berat, Setelah Diperiksa Ternyata Berisi 1,8 Kg Ganja
Jajaran Polsek Teluk Naga, Polrestro Tangerang berhasil membongkar sindikat narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polsek Teluk Naga, Polrestro Tangerang berhasil membongkar sindikat narkoba. Petugas mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (28/3/2017).
Kapolsek Teluknaga, AKP Arief Purnama menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka EM (20) di Jalan Salembaran, Kelurahan Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku digeledah aparat dan kedapatan membawa ganja.
"Ganja itu ditaruh dibungkus rokok, kami memang sudah mencurigai tersangka sejak lama," ujar Arief saat ditemui di Mapolsek Teluknaga pada Rabu (29/3/2017).
Petugas melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dia (EM) mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka S (37)," ucapnya.
Aparat segera mendatangi kediaman S yang berlokasi di Kampung Salembaran Jaya RT 01 / RW 10 Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rumah S digerebek polisi.
"Kami lakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan S di dalam rumahnya," kata Arief.
Pelaku tak berkutik saat disergap petugas. Hasil penggeledahan, polisi juga menemukan ganja paket besar di kediaman tersangka.
"Dia (S) menyembunyikan ganja dua paket besar seberat 1,8 kg di dalam bantal," ungkapnya.
Polisi curiga barang haram tersebut ditarus di dalam bantal karena saat menggeledah dan memeriksa bantal, beratnya tidak seperti bantal biasanya. Ternyata setelah diperiksa bantal tersebut berisi ganja.
Kedua pelaku itu merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Tangerang.
Hingga kini polisi masih memburu bandar besar di balik sindikat narkoba ini.
"Masih ada pelaku lainnya yang kami buru," papar Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.