Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Diperpanjang, Jessica Kumala Kecewa Berat

Jessica merasa bahwa masa penahanannya telah usai apabila merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penahanan Diperpanjang, Jessica Kumala Kecewa Berat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya Otto Hasibuan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otto Hasibuan selaku ketua penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan kliennya sangat kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpanjang massa tahanan.

Jessica merasa bahwa masa penahanannya telah usai apabila merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017. 

"Dia kecewa, di bilang gini. 'Kenapa sih semua orang, mendendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya ada apa sih sebenarnya Pak Otto?'," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/3).

Otto menceritakan bahwa Jessica didatangi oleh pihak kejaksaan untuk memberitahukan perihal adanya perpanjangan masa penahanannya.

Pihak kejaksaan mendatanginya pada 27 Maret 2017, sekitar jam 9 malam.

Berita Rekomendasi

Hal itu menurutnya merupakan bukti kalau perpanjangan masa penahanan kliennya sudah jelas-jelas melewati waktu masa penahanan kliennya yang menurut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Maret 2017 lalu.

Kini, sambung Otto, Jessica hanya bisa meratapi perpanjangan masa tahanannya yang baru ditetapkan pada tanggal 27 Maret lalu.

"Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gituloh," katanya.

Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas