Kombes Argo Yuwono: Ada Pembicaraan Akan Duduki Gedung DPR/MPR RI
Bukti-bukti itu sudah digenggam penyidik yaitu berupa pertemuan yang menghasilkan kesimpulan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya melakukan penangkapan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) sekaligus koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) pada Jumat (31/3/2017) dini hari.
Saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Argo Yuwono mengatakan polisi mengantongi bukti adanya pertemuan yang merencanakan kegiatan inkonstitusional.
"Bukti-bukti itu sudah digenggam penyidik yaitu berupa pertemuan yang menghasilkan kesimpulan. Antara lain yakni adanya rencana menduduki Gedung DPR MPR RI Senayan dan mengganti UUD ke undang-undang yang asli," ujarnya.
Saat ini Polda Metro jaya tengah mendalami dugaan permufakatan jahat yang melibatkan MAK dan empat tersangka lainnya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan pemetaan dan dalam beberapa hari akan kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.