Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Djan Faridz Soal Kabar Bagi-bagi Duit Untuk Anak Yatim

Di dalam UU Pilkada dan ayat-ayat suci Al Quran tidak ada larangan memberi hadiah kepada anak yatim balita.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penjelasan Djan Faridz Soal Kabar Bagi-bagi Duit Untuk Anak Yatim
Istimewa
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, mengangkat 200 anak yatim piatu menjadi sebagai anak asuh di Pondok Pesantren Sya'airullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video beredar di media sosial saat Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz membagi-bagikan uang di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Meluruskan hal tersebut Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM Triana Dewi Seroja menjelaskan, bahwa pemberian uang kepada anak-anak yatim tidak ada maksud tertentu.

Khususnya yang berkaitan dengan Pilkada DKI. Menurutnya, di dalam UU Pilkada dan ayat-ayat suci Al Quran tidak ada larangan memberi hadiah kepada anak yatim balita.

"Pak Djan punya ribuan anak yatim yang diperlakukan seperti anak nya sendiri. Biaya hidup dan kebutuhan sekolah secara rutin di berikan kepada anak angkatnya setiap bulan," kata Triana saat dikonfirmsi wartawan, Jumat (31/3/2017).

Triana menjelaskan, dalam setiap acara keagamaan seperti Bulan Ramadhan, selain anak angkatnya Djan Faridz juga mengundang anak-anak yatim dari panti asuhan untuk berbuka puasa bersama.

"Selain itu beliau di setiap tahun ajaran baru beliau pun membelikan baju seragam, sepatu dan tas sekolah yang di lengkapi dengan buku dan alat tulis untuk anak-anak angkatnya," katanya.

Dirinya menyayangkan ada pihak tertentu yang memberitakan berita yg bersifat tendensius tanpa ada nya konfirmasi penjelasan dari pak djan

Berita Rekomendasi

"Tidak ada hubungan politik, lagi pula anak-anak tidak punya hak pilih. Jadi menurut saya berlebihan kalau dipermasalahkan. Harus bedakan mana niat baik dan mana money politik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas