Polda Metro Jaya Masih Dalami Upaya Permufakatan Makar Muhammad Al Khaththath
Selain MAK, Polda Metro Jaya juga mengamankan empat orang lainnya yakni ZA, IR, V, dan M.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyelidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami dugaan permufakatan makar yang akan dilakukan oleh Koordinator Aksi Damai 313 Muhammad bin Al Khaththath.
Muhammad Al Khaththath (MAK) ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Selain MAK, Polda Metro Jaya juga mengamankan empat orang lainnya yakni ZA, IR, V, dan M.
"Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih dalam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas bukti-bukti yang sudah dimiliki pihak kepolisian," ujar Argo Yuwono saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Argo Yuwono menjelaskan bahwa penangkapan MAK dan empat orang lainnya adalah delik formil sesuai dengan pasal permufakatan makar yakni pasal 107 dan 110 KUHP.
Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini status MAK yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) dan empat orang lainnya adalah sebagai tersangka.
"Bukti sudah cukup, setelah dilakukan penangkapan berarti sudah menjadi tersangka dan saat ini lanjut kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.