Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Izinkan Kampanye Negatif

Dahliah Umar membedakan secara jelas antara kampanye negatif dengan kampanye hitam (black campaign).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU DKI Izinkan Kampanye Negatif
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengizinkan kampanye negatif atau negative campaign dilakukan oleh pasangan calon gubernur DKI Jakarta 2017-2022 beserta tim suksesnya.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan kampanye negatif tersebut harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Saling serang dalam hal untuk mengadu program itu sebenarnya boleh-boleh saja. Namanya negative campaign itu adu program, tunjukkan kelebihan diri dan kekurangan orang itu tidak apa-apa asal didukung fakta dan data yang kredibel yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Dahliah Umar saat diskusi bertajuk Adu Program vs Kampanye Hitam di Cikini, Jakarta, Sabtu (31/3/2017).




Dahliah Umar membedakan secara jelas antara kampanye negatif dengan kampanye hitam (black campaign).

Kampanye yang menyinggung isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) adalah bentuk kampanye hitam yang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sementara kampanye, kata Dahliah Umar adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Dalam kampanye, perselisihan pendapat yang sangat tajam pasti terjadi.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi, perselisihan pendapat tersebut adalah hal yang lumrah.

"Perselisihan pendapat yang cukup keras itu jangan dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Bagus sebenarnya saling serang boleh, saling kritik boleh asal didasarkan dengan data yang ada, bukan asumsi apalagi memanfaatkan isu-isu SARA untuk memainkan emosi masyarakat. Itu yang menurut saya tidak sehat," ungkap Dahliah.

Dahliah Umar mengingatkan pelaku kampanye hitam diancam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal tersebut mengancam barang siapa yang melakukan kegiatan kampanye yang bernuansa menghina dan menghasut bisa dikenakan ancaman pidana.

"Ukurannya bahwa orang itu menghina dan menghasut dan konten kampanye yang disampaikan itu adalah kampanye hitam yang menilai adalah Pengawas. KPU dalam hal ini melakukan langkah-langkah supaya tidak ada pelanggaran kampanye yang merugikan masyarakat," kata Dahliah Umar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas