Polisi Sita Uang Rp18 Juta dan Spanduk Provokatif dari Al Khaththath
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp18,8 juta dari tas dan dompet Al Khaththath.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI), Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al Khaththath, di sebuah kamar Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp18,8 juta dari tas dan dompet Al Khaththath.
Petugas juga menemukan sejumlah spanduk, poster dan sebaran berisi tulisan berbau SARA atau seruan provokatif.
"Uangnya antara Rp 17 juta sampai Rp18 juta lebih. Jadi, selain uang ada juga barang bukti lain yang kami sita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Argo, penyidik masih mendalami asal dan peruntukan uang tersebut, termasuk sumber dana penginapan Al Khaththath di Hotel Kempinski yang masuk kategori hotel bintang lima itu.
Diberitakan, selain Al Khaththath, empat orang lainnya juga ditangkap karena sangkaan permufakatan makar.
Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.
Penangkapan kelimanya terjadi menjelang aksi massa pada Jumat, 31 Maret 2017 atau Aksi 313.
Setelah diperiksa 1x24 jam, kelimanya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.
Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan yang mendampingi pemeriksaan Al Khaththath di Mako Brimob mengatakan, selain uang dan spanduk, beberapa barang kliennya juga disita penyidik.
"Barang bukti yang disita, beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustad Al Khaththath, spanduk, panflet, dua laptopnya, handphone dan uang sejumlah kurang lebih Rp18 juta. Uang Rp1 juta di dompet dan Rp17 juta di tasnya," kata Michdan usai mendampingi pemeriksaan Al Khaththath di Mako Brimob Depok, Sabtu pagi.