Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Pemenangan Anies-Sandi Temukan 13 Kategori Data Invalid Daftar Pemilih Sementara

Ketigabelas kategori itu antara lain meliputi data berkaitan dengan keanehan dari kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tim Pemenangan Anies-Sandi Temukan 13 Kategori Data Invalid Daftar Pemilih Sementara
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno membeberkan 13 kategori data invalid daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI putaran kedua yang tersebar di enam wilayah di Jakarta.

Wakil ketua bidang data dan saksi tim pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhi, mengatakan temuan itu adalah hasil penelusuran tim sejak berakhirnya putaran pertama Pilkada DKI hingga sekarang.

"Kita temukan sebanyak 153.804 data yang dikategorikan menjadi 13 jenis data invalid atau tidak memenuhi unsur-unsur data kependudukan yang sah di DKI Jakarta," jelas Sulhi di posko pemenangan Anies Sandi, Cicurug, Menteng, Sabtu, (1/4/2017).

Ketigabelas kategori itu antara lain meliputi data berkaitan dengan keanehan dari kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Kemudian NIK yang nomornya tidak berjumlah 16 digit, NIK yang berakhiran 0000, dan NIK yang memiliki kode kabupaten atau kecamatan 00, yang jelas tak sesuai dengan data sebenarnya.

Khusus Kartu Keluarga, Sulhi menemukan lima kategori antara lain KK yang berdomisili di luar DKI, di luar Kabupaten dan Kota, format tanggal perekaman yang tak terbaca, dan kesalahan penerbitan, yakni sebelum tahun 2005 dan KK yang diterbitkan setelah penetapannya DPT.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, untuk yang fokus pada NIK juga memiliki empat kategorinya kejanggalan antara lain NIK yang tak terbaca sesuai jenis kelamin, kode provinsi, kode kab/kota, serta kecamatan di luar wilayah kependudukan.

Lebih lanjut, Sulhi berharap putaran kedua pemilihan Gubernur Jakarta bisa berjalan jujur, adil, bebas, dan rahasia. Oleh sebab itu, ia menuntut KPUD Jakarta dan Dukcapil untuk sama-sama memverifikasi data pemilih sebelum waktu penetapan.

"Ini harus diperbaiki, kalau tidak berarti kita harus dilanjutkan ke proses lainnya seperti lainya," tegasnya.

Proses itu adalah penegakan hukum seperti yang tertera pada pasal 177 a dan b UU Pilkada 2016. Dan apabila ada pemalsuan data maka bisa juga terjerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP dengan hukuman penjara.

"Oleh karenanya kita tekankan, temuan kita dibahas serius, baik dukcapil dan KPU," tandas Sulhi.

Meskipun demikian Sulhi menjelaskan pihak Anies Sandi akan melakukan rapat kordinasi dan verifikasi untuk menelusuri temuan data tersebut dengan KPU, Bawaslu dan Disdukcapil DKI Jakarta.

"Mulai besok akan dimulai verifikasi dan pembahasan data invalid ini, kita tunggu hasilnya besok jam satu siang untuk menyisir bersama sama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas