Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Aksi 313 Bertambah, Massa Minta Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath

Informasi soal penangkapan Al-Khaththath oleh Polda Metro Jaya menjadi buah bibir di beberapa massa aksi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan Aksi 313 Bertambah, Massa Minta Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) berdemonstrasi di bundaran Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (31/3/2017). Demonstrasi yang bernaman aksi 313 ini mendesak pemerintah memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana aksi 313, Jumat (31/3/2017) kemarin digaungkan beberapa hari lalu. Aksi ini diinisiasi oleh Forum Umat Islam (FUI).

Sehari sebelum aksi, Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al-Khaththath, mengatakan aksi akan berlangsung damai serta menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot sebagai gubernur DKI Jakarta dan dijebloskan ke penjara karena dugaan penodaan agama.

Saat hari pelaksanaan aksi, situasi pun nampak sedikit berbeda.

Informasi soal penangkapan Al-Khaththath oleh Polda Metro Jaya menjadi buah bibir di beberapa massa aksi.

Al-Khaththath ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Maklum, Al-Khaththath merupakan pimpinan aksi.

Namun, mereka masih percaya bahwa masih ada ulama lain yang memimpin massa aksi 313.

Setelah menggelar salat Jumat di Masjid Istiqlal, Hasri Harahap, koordinator lapangan aksi mengumumkan lewat pengeras suara kepada massa bahwa aksi 313 tetap dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Tangkap Muhammad al Khaththath, Penggagas Aksi 313

Massa diminta untuk berjalan menuju lokasi orasi di kawasan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wiwaha.

Lokasi orasi sudah berubah yang semula direncanakan di seberang Istana Merdeka.

Massa pun berkumpul di kawasan patung kuda. Di sana mereka menyampaikan orasi.

Sementara sekitar 15 orang perwakilan massa diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Dalam orasinya, massa menuntut lima hal, yakni kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan, meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama, penjarakan Ahok sesuai KUHP Pasal 156a tentang penodaan agama.

Kemudian meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan, dan meminta Al-Khaththath dibebaskan.

Tak lama setelah itu, perwakilan massa yang menemui Wiranto pun selesai.

Dari pengeras suara, Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, yang turut serta pertemuan menyampaikan hasil negosiasi dengan Pemerintah soal tuntutan mereka.

Usamah mengatakan Wiranto, menjanjikan Al-Khaththath dibebaskan setelah pemeriksaan di Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Setelah diperiksa malam ini akan dibebaskan, dijanjikan, Insya Allah," kata Usamah di depan massa aksi 313, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca: Muna Tahu Kabar Akbar Meninggal 8 Jam Setelah Jenazah Suaminya itu Dimakamkan

Usamah menambahkan, Al-Khaththath akan dibebaskan dalam waktu tak lama lagi.

Saat ini divisi hukum aksi 313 tengah berada di Mabes Polri dan Markas Komando Brimob Polri.

"(Divisi hukum aksi 313) untuk negoisasi dengan Mabes Polri," kata Usamah.

Sementara itu soal pemberhentian dan pemenjaraan Ahok, massa diminta menunggu.

"Jadi bapak Menkopolhukam katakan perlu kajian hukum," kata Usamah.

Kajian itu lantaran dianggap ada perbedaan antara kajian ulama dan Kementerian Dalam Negeri RI soal pemberhentian Ahok.

Usamah menambahkan massa aksi 313 berharap tuntutan pembebasan dilaksanakan.

"Kalau tidak diberhentikan, kita tetap gugat bapak presiden ke pengadilan," kata dia.

Aksi 313 berlangsung lancar. Setelah pertemuan itu, massa pun membubarkan diri. (Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas