Usai Diperiksa, Sandiaga Uno: Saya Plong dan Lega, Saya tak Terlibat
Sandiaga Uno diperiksa selama 4 jam sebagai saksi, terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, Jumat (31/3/2017) memenuhi pemanggilan polisi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sandiaga Uno diperiksa selama 4 jam sebagai saksi, terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten pada tahun 2012.
Setelah diperiksa, Sandiaga Uno mengaku lega telah memberikan keterangan penuh kepada polisi dan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penggelapan penjualan tanah senilai Rp 8 miliar itu.
Selain nama Sandiaga Uno, ada nama Andreas Tjahyadi, rekan Sandiaga Uno yang turut dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum dari pelapor, Edward Soeryadjaya.
Tanah yang dipersoalkan adalah tanah milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.
Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahyadi diketahui sebagai pemegang saham, sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.
Sandiaga Uno dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.
Informasi selengkapnya, termasuk pernyataan Sandiaga Uno, simak dalam tayangan video di atas. (*)