Polisi Bantah Ada Rekayasa di Penangkapan Penggagas Aksi 313
"Ini tidak ya, jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian," ujar Rikwanto.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian membantah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Muhammad al Khaththath, penggagas aksi bela Islam 313 tak sesuai prosedur operasional standar, yang seharusnya dilakukan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengklaim tidak ada rekayasa atas penangkapan Al Khaththath.
"Banyak simpang siur berita-berita di medsos (media sosial), jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak ada kesan ini rekayasa (penangkapan Al Khaththath Cs). Ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya, jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, polisi telah mengantongi dua alat bukti terkait penangkapan al Khaththah serta empat tersangka kasus dugaan makar lainnya.
"Kegiatan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan. Kita adakan penangkapan minimal dua alat bukti cukup, sudah kita penuhi," ujar Argo.
Aparat kepolisian melakukan penindakan murni dalam rangka menjaga masalah keamanan negara Indonesia. Dia meminta tidak ada pihak yang menyebut bahwa tindak polisi dalam kasus ini merupakan suatu rekayasa kasus.
Polisi menangkap al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. ,Selain al Khaththath, keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.