Tim Anies-Sandi Temukan 13 Kategori Data Invalid di Daftar Pemilih Sementara
Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno membeberkan 13 kategori data invalid dari daftar pemilih sementara (DPS).
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno membeberkan 13 kategori data invalid dari daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua Pilkada yang tersebar di enam wilayah di Jakarta.
Wakil ketua bidang data dan saksi tim pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhi, mengatakan temuan itu adalah hasil penelusuran tim sejak berakhirnya putaran pertama Pilkada DKI hingga sekarang.
"Kita temukan sebanyak 153.804 data yang dikategorikan menjadi 13 jenis data invalid atau tidak memenuhi unsur-unsur data kependudukan yang sah di DKI Jakarta," jelas Sulhi di posko pemenangan Anies Sandi, Cicurug, Menteng, Sabtu (1/4/2017) seperti disampaikan Tim Anies Sandi Media Center kepada Tribunnews, Minggu (2/4/2017).
Ketigabelas kategori itu antara lain meliputi data berkaitan dengan keanehan dari kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, yang terdiri dari jumlah nomor tidak berjumlah 16 digit, berakhiran 0000 dan memiliki kode kabupaten/kecamatan 00 yang jelas tak sesuai dengan data sebenarnya.
"Selain itu kategori berikutnya lebih fokus dan khusus kepada NIK dan Kartu Keluarga," tambah Sulhi.
Khusus Kartu Keluarga, Sulhi menemukan lima kategori antara lain KK yang berdomisili di luar DKI, di luar Kabupaten dan Kota, format tanggal perekaman yang tak terbaca, dan kesalahan penerbitan sebelum tahun 2015 dan penetapannya DPT 6/12/2016.
Baca: Tangkap Pembuat Kekacauan saat Hari Pencoblosan, Bawa ke Bawaslu dan Kepolisian
Sementara itu, untuk yang fokus pada NIK juga memiliki empat kategorinya kejanggalan antara lain NIK yang tak terbaca sesuai jenis kelamin, kode provinsi, kode kabupaten/kota, serta kecamatan di luar wilayah kependudukan.
Sulhi berharap putaran kedua pemilihan Gubernur Jakarta bisa berjalan jujur, adil, bebas, dan rahasia.
Karena itu, ia menuntut KPUD Jakarta dan Dukcapil untuk sama-sama memverifikasi data pemilih sebelum waktu penetapan.
"Ini harus diperbaiki, kalau tidak berarti kita harus dilanjutkan ke proses lainnya seperti yang lain," tegasnya.
Proses itu adalah penegakan hukum seperti yang tertera pada pasal 177 a dan b UU Pilkada 2016. Dan apabila ada pemalsuan data maka bisa juga terjerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP dengan hukuman penjara.
"Oleh karenanya kita tekankan, temuan kita dibahas serius, baik dukcapil dan KPU," tandas Sulhi.
Meskipun demikian Sulhi menjelaskan pihak Anies Sandi akan melakukan rapat koordinasi dan verifikasi untuk menelusuri temuan data tersebut dengan KPU, Bawaslu dan Disdukcapil DKI Jakarta.
"Mulai besok akan dimulai verifikasi dan pembahasan data invalid ini, kita tunggu hasilnya besok jam satu siang untuk menyisir bersama-sama," jelas Sulhi.