Pengacara: Berkas Perkara Ahok Aneh Bin Ajaib
Dari sekian banyak alat bukti yang diajukan, ada beberapa video yang gagal diputar pihak jaksa karena kendala teknis.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sejak awal alat bukti dalam berkas perkara kasus dugaan penodaan agama untuk menjeratnya tidak kuat untuk menjerat kliennya bersalah.
"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata Wayan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Dalam persidangan pemeriksaan barang bukti, Selasa (4/4/2017) kemarin, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena gangguan teknis pemutaran bukti video yang diajukan JPU pada sidang lanjutan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.
Dari sekian banyak alat bukti yang diajukan, ada beberapa video yang gagal diputar pihak jaksa karena kendala teknis.
Diantaranya adalah video pidato Ahok di kantor DPP NasDem, dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Untuk itu Wayan menyebutkan, nyatanya berkas P21 yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan lemah dan terbukti selama proses persidangan.
Menurutnya, kelemahan berkas perkara juga bukan hanya terjadi pada rekaman video.
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa yang disebut sebagai alat bukti pun banyak kejanggalan.
Dimana ada banyak saksi fakta yang dihadirkan tanpa melihat, merasakan, dan hadir langsung di Pulau Seribu, sebagai lokasi perkara Ahok.
"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?" kata Wayan.