Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Putus Bebas Ahok

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama optimis, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Putus Bebas Ahok
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Humphrey Djemat (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama optimis, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas kliennya.

Humphrey Djemat, salah seorang anggota kuasa hukum terdakwa mengatakan, dirinya optimis lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa.

Menurutnya, selama di persidangan, jaksa penuntut umum sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu.

“Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama)," kata Humphrey kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Humphrey mengatakan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.

"Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan. Jadi hakim gak bisa sembarangan memutuskan sesukanya, ia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan 2 alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada”, kata Humphey.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, selama karirnya menjadi pengacara dirimya memang belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas.

Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan. Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

“Di jaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, Jaksa jangan ragu-ragu utk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas! Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada perturan internal," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, suasana persidangan kemarin. Menurutnya, selama menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, Ahok telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang. Ahok juga mampu mengutarakan penjelasannya sesuai dengan apa yang dialami dengan dukungan bukti dan fakta yang ada.

"Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.

Satu minggu kemudian sidang akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas