Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Buru Sergap Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Mereka itu dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dan diajukan ke sidang pengadilan, karena telah melanggar Perda Depok.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tim Buru Sergap Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
/
SOSIALISASI BUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA - Sejumlah mahasiswi asing AIESEC Telkom University bersama aktivis Greenpeace mensosialisasikan kesadaran membuang sampah pada tempatnya kepada sejumlah remaja di arena Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (26/2/2017). Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat pada pelestarian lingkungan hidup. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sepanjang 2017, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melalui Tim Buru Sergap (buser) Sampahnya, telah menangkap  59 pelaku pembuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah Kota Depok.

Mereka itu dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dan diajukan ke sidang pengadilan, karena telah melanggar Perda Depok.

"Sepanjang 2017, total pelaku pembuang sampah yang kami tangkap tangan dan kami ajukan ke pengadilan dengan jeratan tipiring, adalah sebanyak 59 orang," kata Kabid Kebersihan dan Kemitraaan DLHK Depok, Kusumo, kepada Warta Kota, Jumat (7/4/2017).

Menurut Kusumo, dari 59 orang itu, sebanyak 11 orang sudah disidangkan di PN Depok, dan dikenai sanksi denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Kusumo menuturkan operasi tangkap tangan (OTT) teranyar yang dilakukan pihaknya adalah pada Kamis (6/4/2017) dinihari lalu, dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Raya Citayam, Kamis (6/4/2017) dini hari.

Mereka kedapatan membuang sampah di pinggir jalan dan sisi kali dengan sedikitnya satu kantong plastik besar. Titik dimana mereka membuang sampah bukanlah tempat pembuangan sampah yang semestinya, atau resmi.

"Mereka yang tertangkap tangan, langsug kami data dan sita indentitasnya untuk diajukan ke sidang pengadilan dengan jeratan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kusumo.

Berita Rekomendasi

Menurutnya para pembuang sampah sembarangan ini telah melanggar Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinan dan Pengawaan Ketertiban Umum, yang salah satunya mengatur larangan membuang sampah, dimana sanksinya bisa berupa denda atau hukuman kurungan.

Biasanya, kata Kusumo, oleh majelis hakim di pengadilan negeri Depok, para pelaku pembuang sampah, dijatuhi hukuman denda dengan besaran hingga Rp 200 Ribu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas