Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga Negara Singapura Ini Sekap Anak Gara-gara Dituntut Cerai

Seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun di Batam, Kepulauan Riau.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun di Batam, Kepulauan Riau.

Korban akhirnya dibebaskan polisi seusai disekap selama 7 jam.

Polisi mengepung sebuah kamar indekos di Seraya Atas, Batu Ampar, Batam.

Di dalam kamar ini seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang berusia 8 tahun. Polisi sudah berupaya meminta agar korban dibebaskan, tetapi pelaku menolaknya.

Akhirnya polisi menangkap paksa pelaku dan membebaskan korban dalam kondisi sehat.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti gunting dan parang.

Polisi menerangkan penyekapan ini dilakukan karena pelaku marah saat istrinya meminta cerai. Pelaku diketahui sebagai warga negara Singapura yang paspor nya sudah kedaluwarsa selama lebih dari 10 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas