Bocah Korban Penyanderaan dalam Angkot Kemungkinan Trauma
Karena masyarakat sekitar sudah terlanjur tahu aksi tersebut sebelum Hermawan berhasil menggasak harta kobran, ia akhirnya menyandera korban
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam segala bentuk kejahatan, terutama yang menyebabkan anak menjadi korban, seperti yang terjadi di wilayah Buaran, Pondok Kopi, Jakarta Timur malam tadi, Minggu (09/4).
Untungnya pelaku bisa dilumpuhkan oleh anggota Polsek Metro Duren Sawit yang dibantu oleh masyarakat sekitar.
Dalam aksi pelumpuhan itu yang menjadi korban hanyalah pelaku, yang lumpuh setelah ditembak petugas.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi tindakan tegas Polisi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian itu.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Polisi yang dibantu masyarakat, yang bisa melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan banyak korban, termasuk anak," ujarnya saat dihubungi.
Komnas PA berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi juga pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Penyanderaan tersebut dilakukan oleh Herawan (27), setelah ia gagal merampok seorang penumpang angkot bernama Isnawati (39) yang tengah menggendong putranya yang baru berumur sekitar tiga tahun.
Karena masyarakat sekitar sudah terlanjur tahu aksi tersebut sebelum Hermawan berhasil menggasak harta kobran, ia akhirnya menyandera korban di dalam angkot.
Walaupun Polisi yang dibantu masyarakat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa membuat korban terluka, namun harus diantissipasi apakah sang anak mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Pasalnya selama kejadian penyanderaan, bocah tersebut menyaksikan langsung bagaimaan sang ibunda di todong pisau oleh pelaku, dan menyaksikan bagaimaan pelaku akhirnya dilumpuhkan.
"Kami dan pihak Kementerian Sosial sudah menemui ibu dan anak yang menjadi korban, kemungkinan ada trauma, dan harus segera ditangani. Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses penangannya bisa dilakukan," ujar Arist Merdeka Sirait.
"Kalau trauma si ibu dan anak tidak ditangani, nantinya bisa bahaya. Misal si anak, tumbuh kembangnya akan terganggu, karena peristiwa itu. Dia lihat bagaimana ibunya di todong pisau dan ketakutan," katanya.