Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hermawan, Pelaku Penodongan di Angkot Terancam Sembilan Tahun Penjara

Hermawan melakukan penodongan terhadap Risma Oktaviani (25) dan anaknya DI (1) di dalam angkutan umum. Hermawan terancam dipidana 9 tahun penjara.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hermawan, Pelaku Penodongan di Angkot Terancam Sembilan Tahun Penjara
Capture
Penodongan di angkot kawasan Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam. Pelaku dibekuk setelah ditembak lengan kanannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Pelaku penodongan, Hermawan (28), dijerat dengan Pasal pencurian dengan disertai kekerasan. Dia terancam dipidana selama sembilan tahun penjara.

Hermawan melakukan penodongan terhadap Risma Oktaviani (25) dan anaknya DI (1) di dalam angkutan umum. Hermawan terancam dipidana sembilan tahun penjara.

"Dijerat Pasal 365 juncto 368 KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andri Wibowo saat dihubungi Senin (10/4/2017).

Sebelumnya, seorang pria bernana Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung Minggu (9/4/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.

Untungnya, aksi Hermawan dapat dilumpukan oleh Sunaryanto yang merupakan anggota kepolisian satuan lalu lintas. Sunaryanto melesakan tembakan ke arah lengan kanan pelaku, hingga akhirnya kedua korban berhasil diselamatkan.

Hermawan sendiri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Hermawan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Berita Rekomendasi

Hermawan menodong karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Dia sempat meminta kalung, gelang, dan ponsel milik korbannya saat beraksi di dalam angkot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas