Hermawan, Pelaku Penodongan di Angkot Terancam Sembilan Tahun Penjara
Hermawan melakukan penodongan terhadap Risma Oktaviani (25) dan anaknya DI (1) di dalam angkutan umum. Hermawan terancam dipidana 9 tahun penjara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku penodongan, Hermawan (28), dijerat dengan Pasal pencurian dengan disertai kekerasan. Dia terancam dipidana selama sembilan tahun penjara.
Hermawan melakukan penodongan terhadap Risma Oktaviani (25) dan anaknya DI (1) di dalam angkutan umum. Hermawan terancam dipidana sembilan tahun penjara.
"Dijerat Pasal 365 juncto 368 KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andri Wibowo saat dihubungi Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, seorang pria bernana Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung Minggu (9/4/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.
Untungnya, aksi Hermawan dapat dilumpukan oleh Sunaryanto yang merupakan anggota kepolisian satuan lalu lintas. Sunaryanto melesakan tembakan ke arah lengan kanan pelaku, hingga akhirnya kedua korban berhasil diselamatkan.
Hermawan sendiri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Hermawan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
Hermawan menodong karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Dia sempat meminta kalung, gelang, dan ponsel milik korbannya saat beraksi di dalam angkot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.