Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok: Bukan Haram Jaksa Tuntut Bebas Basuki

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan, jaksa tidak boleh merasa kalah atau gengsi untuk menuntut bebas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengacara Ahok: Bukan Haram Jaksa Tuntut Bebas Basuki
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Humphrey Djemat anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta jaksa penuntut umum untuk menuntut bebas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humphrey Djemat anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta jaksa penuntut umum untuk menuntut bebas kliennya atas kasus dugaan penodaan agama.

Menurutnya, yang harus dibuktikan jaksa adalah keadilan.

"Bukan haram tuntutan bebas, karena dalam prakteknya banyak (jaksa yang melakukan tuntutan bebas)," kata Humphrey kepada wartawan di Media Center, Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

"Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief pernah menganjurkan kepada jaksa untuk tidak takut menuntut bebas jika ternyata fakta persidangan berbeda dengan dakwaan," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan, jaksa tidak boleh merasa kalah atau gengsi untuk menuntut bebas.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, sekarang kami minta memberikan keadilan. Itu penting," katanya.

Diketahui sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum ditunda hingga tanggal 20 April 2017, satu haris setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Hal ini lantaran jaksa mengaku belum rampung menyusun tuntutan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas