Polri Peringatkan SP JICT Terkait Aksi Demo
Aksi demo anarkis yang digelar Serikat Pekerja (SP) JICT sehari setelah permintaan mereka agar Direksi JICT mengeluarkan bonus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian RI memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terkait aksi demo yang dilakukan pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi yang berlangsung anarkis itu tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan.
AKBP Roberthus Yohanes De Deo, dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam suratnya 11 April 2017 menyebutkan bahwa pada 6 April 2017 SP JICT hanya memberikan surat pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok untuk melaksanakan Rapat Akbar dan Doa Bersama Karyawan PT JICT di gedung utama JICT.
“Kegiatan berupa orasi dan penyegelan kantor direksi oleh SP JICT ini tidak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Tanjung Priok. Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus.
Sedangkan aksi pada Minggu, 9 April 2017 yaitu pengumpulan massa sekitar 200 orang karyawan dari SP JICT dan melakukan pemasangan spanduk pada Gate In (pintu masuk) PT JICT dan tempat-tempat lain di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan tanpa pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok.
Kegiatan SP JICT itu merupakan pelanggaran terhadap UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. “Kami mengingatkan kepada saudara ketua SP JICT [Nova Hakim] untuk lebih bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh SP JICT,” tutur AKBP Roberthus.
Mintai Naik Gaji Rp 100 Miliar
Aksi demo anarkis yang digelar Serikat Pekerja (SP) JICT pada Kamis (6/4) terjadi sehari setelah permintaan mereka agar Direksi JICT mengeluarkan bonus dan menaikkan gaji hingga ratusan miliar tak dipenuhi manajemen.
Dari dokumen yang beredar terbatas, pada Rabu 5 April 2017, Direksi dan SP JICT bertemu untuk membahas tiga hal yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018, Bonus kinerja 2016 dan pembayaran dana Program Tabungan Investasi (PTI).
Dalam pertemuan itu, SP JICT meminta Direkso JICT untuk segera menyetujui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018 yang telah disampaikan oleh SP. Dalam PKB tersebut tercantum permintaan SP JICT agar direksi menaikkan kesejahteraan seluruh karyawan JICT sebesar USD 6,95 juta atau lebih dari Rp 100 miliar.
Kedua, SP JICT meminta Direksi JICT untuk membayarkan bonus tahunan 2016 sesuai PKB sebesar 7,8% dari keuntungan sebelum pajak. Dan Ketiga, SP JICT menuntut Direksi JICT untuk membayarkan dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016.
Terhadap ketiga tuntutan tadi, BOD JICT bersedia untuk membayarkan bonus sebesar 7,8% dari keuntungan sebelum pajak perusahaan tahun 2016 sesuai PKB 2013-2015. Namun, hal itu ditolak lantaran nilainya tidak sesuai keinginan SP.
Sementara terkait dengan PKB 2016-2018, BOD berketetapan untuk menggunakan PKB yang berlaku pada 2013-2015 dimana tidak ada tambahan kesejahteraan. Apalagi gaji pekerja JICT merupakan yang terbesar di Indonesia. Level terendah memperoleh gaji Rp 40 juta sebulan, sementara manajer dan senior manajer sekitar Rp 80 juta dan Rp 100 juta sebulan.
Menyangkut program tabungan investasi (PTI) 2016, BOD tidak dapat membayarkan, karena target yang telah disepakati dengan SP JICT sebagai dasar pembayaran PTI tidak terpenuhi.
Agar tujuannya untuk mendapatan uang lebih besar di JICT, SP JICT terus melakukan demonstrasi dengan menggulirkan isu perpanjangan kontrak JICT.