Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Facebook Tidak Mencemarkan Nama Baik Yusniar Dinovis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Yusniar, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa akibat statusnya di Facebook.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Yusniar, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa akibat statusnya di Facebook.

Yusniar pun langsung sujud syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan putusan bebas.

Majelis hakim menilai, Yusniar tidak terbukti mencemarkan nama baik anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Dalam status yang diunggah di jejaring sosial, Yusniar tidak menyebutkan nama. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga mengembalikan hak-hak Yusniar dan menyatakan bersih dari segala tuduhan.

Sebelumnya, Yusniar terancam hukuman lima bulan penjara akibat statusnya di Facebook yang dinilai  oleh seorang anggota DPRD mencemarkan namanya.

Penjaja gorengan ini sempat mendekam di rumah tahanan negara kelas I Makassar selama satu bulan, sebelum pengajuan penangguhannnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Yusniar terjerat hukum, setelah menuliskan kekesalannya kepada anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, satu hari setelah perusakan rumah orangtuanya di Makassar oleh sekelompok orang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas