Nama Tak Tercantum DPT, Ini Caranya Biar Bisa Coblos di TPS
Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan seluruh warga DKI bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua.
"Bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," ujar Sumarno dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).
Sumarno menjelaskan warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa e-KTP DKI ke TPS.
Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, untuk melengkapi bisa juga melampirkan alat verifikasi lain seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM. Melalui itu bisa mengkonfirmasi foto dan identitas mereka.
"Silahkan warga datang ke TPS pukul12.00 WIB sampai 13.00 WIB," tambah Sumarno.