Rais Syuriah PBNU: Pengusiran Haji Djarot dari Masjid adalah Perbuatan Zalim
"Pengusiran kepada Pak Haji Djarot seusai shalat Jumat kemarin adalah buah busuk politisasi masjid,' kata Kiai Ahmad.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Syuriah PBNU Kiai Ahmad Ishomuddin berpendapat pengusiran calon wakil gubernur Jakarta, Haji Djarot Saiful Hidayat usai shalat jumat di masjid merupakan buah busuk politisasi masjid-masjid di Jakarta.
"Pengusiran kepada Pak Haji Djarot seusai shalat Jumat kemarin adalah buah busuk politisasi masjid. Pengusiran itu bukan saja cermin betapa buruk dan dangkalnya pemahaman agama sebagian umat Islam yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak mulia, tetapi juga pertanda ketidakmatangan dalam berdemokrasi dan tidak menghargai perbedaan," kata Kiai Ahmad ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2017).
Kiai Ahmad mengatakan pengusiran itu juga merupakan pertanda yang jelas akan wujudnya radikalisme yang berpotensi merusak keharmonisan dan keutuhan NKRI.
Kiai Ahmad Ishomuddin yang juga dosen Syariah di IAIN Lampung ini mengatakan Haji Djarot adalah seorang muslim yang taat, sedikit banyak dalam jiwanya ada secercah keimanan yang karenanya sesama orang beriman tidak diperkenankan membencinya.
"Maka mengusirnya dari masjid adalah perbuatan dzalim, sama sekali tidak terpuji, dan tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Islam," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada sepenggal ajaran Islam yang menganjurkan agar mengusir seorang muslim dari masjid, kecuali menurut sekelompok muslim yang memonopoli surga, merasa benar sendiri, dan mudah menstigma muslim lain dengan sebutan kafir, fasik dan munafik, apalagi demi kepentingan politik.
Diberitakan sebelumnya, Djarot diusir usai shalat jumat di Masjid Jami Al-Atiq di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin usai menunaikan shalat jumat.
Beberapa jemaah dan takmir masjid berteriak meminta Djarot agar secepatnya keluar dari kawasan masjid sambil mengucap takbir.
Kejadian memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.