Panwaslu Jakarta Utara Temukan Tumpukan Sembako di Rumah Waode, Diduga Relawan Ahok-Djarot
Ia mengatakan berawal adanya laporan warga setempat yang menyatakan terdapat berbagai jenis paket sembako di wilayah Warakas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Utara menemukan sejumlah paket diduga kampanye hitam berupa sembako di sebuah rumah warga yang bernama Waode Jumainah di Gang 19 RT 12/14, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Paket tersebut berisi sarden kaleng, minyak goreng, mie instan, dan beras, yang diduga berasal dari tim sukses relawan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat.
"Kami pun mengamankan sebanyak 20 paket sembako itu yang merupakan bagian dari 355 paket sembako yang akan disebarkan kepada masyarakat. Seorang pelaku, Destiawan (35) juga diamankan saat berada di rumah Waode Jumianah, warga di gang 19 RT 12/14 No.18, Kelurahan Warakas. Paket diduga merupakan kampanye hitam milik salah satu Tim Sukses Paslon Gubernur beserta wakil Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua, Ahok dan Djarot," papar Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim di kantor Panwaslu Jakarta Utara, Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara.
Baca: Kata Sandiaga, Tumpukan Sembako di Kantor PPP Romi Milik Relawan Ahok
Ia mengatakan berawal adanya laporan warga setempat yang menyatakan terdapat berbagai jenis paket sembako di wilayah Warakas.
Kini, kata Ahmad, sejumlah paket sembako itu pun disita oleh pihaknya.
"Ada masyarakat yang melaporkan terkait hal ini sebelumnya. Alasan kami tak seluruh paket sembako disita sebab sudah dibuat perjanjian atau pernyataan antar pelaku (Destiawan dan Waode) ke Panwaslu Jakarta Utara. Kami pun amankan paket sembako dan pelaku tersebut, agar tidak mempengaruhi pilihan masyarakat saat di hari Pilkada pada Rabu (19/4) nantinya dan perjanjian itu agar tidak lagi menyebarkan lagi," paparnya kembali.
Baca: Tim Pemenangan Anies Sandi: Ada Hujan Sembako di Jakarta
Apabila sejumlah paket tersebut berkurang, kata Ahmad, maka akan dikenakan sanksi.
Ia menjelaskan kembali pihaknya kini membawa kasus itu ke tingkat pembahasan Tim sentral Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Jakarta Utara.
"Namun, kasus ini akan didorong pada kasus pelanggaran kampanye hitam. Untuk proses awal, kita lakukan pencegahan lebih dahulu. Guna masyarakat tak menjadi korban perihal kampanye hitam," tutupnya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.