Kadishub DKI: Pergub ERP Tak Ada Perubahan
KPPU sempat meminta DKI meninjau kembali Pergub tersebut. Pemprov DKI Jakarta dan KPPU telah sepakat mengenai kelanjutan ERP.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta Andri Yansah menegaskan tidak ada perubahan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat meminta DKI meninjau kembali Pergub tersebut. Pemprov DKI Jakarta dan KPPU telah sepakat mengenai kelanjutan ERP.
"Tidak ada perubahan, sudah jelas (di Rapim). Ada wacana perubahan (Pergub). Ya namanya wacana boleh-boleh saja," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2017).
Menurutnya, kini KPPU mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan ERP.
"Pembahasan terakhir, KPPU sangat mengapresiasi dari Dishub," kata Andri.
Kesepakatan terutama ada pada Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP. Pasal tersebu memuat seputar teknologi yang nantinya akan diterapkan harus bersertifikat.
"Terutama di Pasal 8 yang menyatakan teknologi yang digunakan adalah yang bersertifikasi dan telah diterapkan di kota besar dunia yang dikeluarkan kementerian yang membidangi. Itu yang paling penting," kata Andri.
Pada akhir Desember tahun ini, Andri menargetkan, Pemprov DKI Jakarta sudah dapat memutuskan perusahaan mana yang memenangkan proyek ERP Jakarta.
"Jadi tinggal dilanjutkan. Targetnya 2017 insya Allah sudah ada pemenangnya," katanya.